Ratusan Pohon Ganja di Wilayah Desa Cangkuang Berhasil diungkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut


FAJARNUSANTARA.COM,- Ratusan Pohon Ganja ditemukan ditemukan di wilayah kelepu jajar Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Rabu 1 Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang kami himpun Ratusan Pohon Ganja diketemukan berkat pengembangan kasus penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja dan tembakau sintetis berinisial AC dan A.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.S.H.,S.I.K, pengungkap kasus ini berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut yang dipimpin langsung oleh AKP.Jimie Ridwan Sihitie.
Pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut, dimana satuan Reskrim Narkoba berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan pengedar Daun Ganja dan Tembakau sintetis sintetis hingga tuntas.


Kapolres bersama Wakapolres Garut dan Kasat Narkoba Polres Garut beserta jajarannya didampingi Kapolsek Leles langsung mendatangi Lokasi.
Kapolres Garut menerangkan, pengungkapan kasus ini dimulai pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 guna memastikan Lokasi tanaman ganja tersebut yakni di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut.
Berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang.
Perlu diketahui juga, pengembangan kasus berhasil diungkapnya kasus ini yakni, erawal dari Satuan Narkoba Polres Garut, mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama AC dan A,
“Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya berhasil ditemuan 1 paket daun ganja kering, dan 1 paket tembakau sintetis serta 3 lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Garut mengatakan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap AC akhirnya, diketahui yang bersangkutan menanam sendiri pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri dan di edarkan.
“Hasil pengungkapan kasus ini penyidik mengamankan barang bukti dari saudara AC berupa 167 batang pohon ganja, dan benih yang diduga pohon ganja, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening,” terangnya.
Sementara itu lanjut Kapolres Garut, dari saudara A barang bukti yang ditemukan yakni, 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan 3 Lintingan campuran narkotika, diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup,” tandasnya.
Kapolres Garut yang didampingi kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimie Ridwan Sihitie jangan menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau segala sesuatu yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas.
“Terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” Ungkapnya.(SH)**