Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Sekda Sumedang Langsung Tindak Lanjut

FAJARNUSANTARA.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan pentingnya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumedang yang digelar di Ruang Rapat Cakrabuana Setda pada Kamis, 23 Januari 2025.
Rapim ini membahas sejumlah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran di tingkat pusat hingga daerah. Salah satu fokus utama ialah penerapan penghematan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Tuti menyebut kebijakan efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo harus segera diterjemahkan dalam langkah konkret oleh pemerintah daerah.
“Jadi ada beberapa hal yang kita bahas dalam Rapim, salah satunya regulasi yang turun ke daerah, termasuk kebijakan Presiden Prabowo yang mengharuskan efisiensi anggaran mulai dari penghematan perjalanan dinas, studi banding, kemudian seremonial-seremonial yang memang harus diefisiensikan,” ujar Tuti.
Ia juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diwajibkan untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, publikasi, hingga seminar dan forum diskusi.
“Belanja perjadin (perjalanan dinas) juga dikurangi sampai 50%. Kepala daerah juga harus membatasi honor melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honor,” tutur Tuti.
Selain itu, ia menjelaskan Kabupaten Sumedang telah mengambil langkah awal dengan melakukan rasionalisasi berbagai komponen belanja. “Kabupaten Sumedang sudah melakukan rasionalisasi dari beberapa komponen belanja tadi,” jelasnya.**