Site icon Fajar Nusantara

Polres Sumedang Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sepanjang Juni 2026, Enam Tersangka Diamankan

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti sabu seberat 57,69 gram senilai sekitar Rp56 juta. Polisi menilai pengungkapan itu berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba..

Kapolres Sumedang AKBP. Sandtyo Mahardika menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Barat untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.

“Pengungkapan ini merupakan upaya menyelamatkan generasi bangsa agar terbebas dari bahaya narkoba sehingga wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sumedang, dapat menuju zero narkoba,” kata Kapolres Sumedang dalam konferensi pers, Senin, 15 Juni 2026.

Selama Juni 2026, Satres Narkoba Polres Sumedang mengungkap tiga perkara narkotika dengan enam tersangka berinisial RJ (39), RM (25), RCY (21), AI (40), DA (36), dan DN (40). Seluruh tersangka diketahui bukan residivis.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 57,69 gram dengan nilai ekonomis sekitar Rp56 juta. Barang bukti itu diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba AKP Dadang Sutisna menjelaskan seluruh perkara yang diungkap merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena memiliki modus operandi yang berbeda,” ujarnya.

Kasus pertama melibatkan satu keluarga yang diduga menjadi jaringan peredaran sabu di wilayah Sumedang Utara. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni RM, RCY, RJ, AI, dan DA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DA yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan diduga tetap mengendalikan peredaran sabu. Ia memerintahkan istrinya, AI, bersama anaknya untuk menempelkan paket sabu seberat 29,14 gram di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Sumedang Utara.

Selanjutnya, DA diduga menyuruh RJ mengambil paket tersebut untuk dipecah dan diedarkan kembali. RJ kemudian mengajak adiknya, RCY, untuk ikut mengedarkan sabu demi memperoleh keuntungan ekonomi yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. RCY bahkan sempat menjual satu paket sabu kepada RM dengan sistem tempel di bawah keset rumah pembeli.

Kasus kedua mengungkap modus baru penyelundupan sabu di wilayah Jatinangor. Polisi menangkap tersangka DN dengan barang bukti sabu seberat 25,35 gram yang dikemas menggunakan batang pohon singkong.

Dalam pemeriksaan, DN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Obled yang kini masih dalam penyelidikan. Sebagai imbalan mengedarkan sabu, DN menerima uang dan sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk perkara dengan barang bukti melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

Polres Sumedang menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan peredaran narkotika, termasuk mengungkap pengendali yang masih beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan maupun jaringan pemasok yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.***

Exit mobile version