FAJARNUSANTARA.COM – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Salah seorang yang diamankan diketahui merupakan oknum relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Cibeusi. Sementara satu orang lainnya bukan bagian dari relawan program tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Namun, kata dia, penanganan perkara kini telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ya benar siang, sekira pukul 11 siang, ada dua orang dan udah dilimpahkan kasusnya ke polres,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2026.
Hendi menjelaskan, oknum relawan yang diamankan bertugas sebagai petugas keamanan atau satpam di lingkungan SPPG MBG Desa Cibeusi. Adapun seorang lainnya tidak memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
“Oknum relawan SPPG tersebut sebagai satpam kalau yang satunya bukan relawan SPPG,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku.
“Obatnya jenis tramadol ada delapan kebet,” ucap Hendi.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut. Sementara itu, status oknum relawan yang terlibat dalam kasus tersebut di lingkungan program Makan Bergizi Gratis masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Sampai laporan ini disusun, pihak koordinator wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi maupun instansi terkait di Kabupaten Sumedang belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut terhadap status relawan yang diamankan tersebut.**
