Sosial

Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Membuat Karang Taruna Semakin Ambigu

CIMANGGUNG – Diusia ke 60 tahun, Karang Taruna yang dikenal sebagai wadah pengembangan generasi muda khususnya dibidang kesejahteraan sosial seharusnya semakin matang dan kuat dalam sisi regulasi, namun kini dengan diterbitkannya permensos 25/2019 malah semakin ambigu.

Aktivis Karang Taruna dan Kepemudaan di Jawa Barat Dicki Dirmania mengatakan meskipun bukan organisasi kepemudaan tetapi organisasi sosial yang identik dengan anak muda, sebagai penggeraknya kini justru kepengurusannya tidak sedikit yang sudah memasuki masa tua, karena hal ini mengacu kepada permensos yang tidak lagi mengisyaratkan batasan maksimal untuk kepengurusan karang taruna.

“Kepengurusan ditingkat Kab/kota hingga nasional sudah mengabaikan semangat kaderisasi & regenerasi. Kalau mengacu pada pengertian lain dari karang taruna itu adalah tempatnya (pekarangan) remaja/anak muda (taruna), tetapi masih saja didominasi oleh kaum-kaum tua,” Mang Kuwu sapaan akrab Dicki Dirmania.

Jika dibandingkan dengan KNPI, kata Mang Kuwu, sebagai wadah organisasi kepemudaan yang mengacu pada UU No.40 tentang Kepemudaan, justru organisasi ini sudah mulai menerapkan batasan maksimal kepengurusan di usia 30 tahun. Sehingga perwujudan anak muda sebagai generasi pembaharu bangsa akan semakin nyata.

“Selain tersebut diperparah dengan kondisi yang baru-baru ini terjadi, yakni adanya pelantikan dan penerbitan SK kepengurusan karang taruna dilakukan oleh satu tingkat diatasnya, padahal dalam perjalanan sejarah hingga diterbitkannya permensos 25/2019 ini, jelas bahwa yang berwenang mengeluarkan SK dan melantik kepengurusan karang taruna adalah pembina umumnya masing-masing dalam hal ini kepala daerah untuk tk. Kab/kota dan provinsi, camat untuk tk. Kecamatan dan kades/lurah untuk tk. Desa/kelurahan, sedangkan untuk tk. Nasional oleh menteri sosial,” katanya.

Namun entah apa regulasi yang mendasari kepengurusan tingkat provinsi berwenang melantik & mengeluarkan SK kepengurusan di tk. Kab/kota. Namun menurut informasi yang diterima konon dasarnya adalah AD/ART yang diterbitkan oleh Karang Taruna Nasional (PNKT).

“Saya berani menentang apa yang disampaikan tersebut, karena jelas dalam permensos 25/2019 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jika AD/ART karang taruna diterbitkan oleh PNKT. Maka, bisa menarik kesimpulan bahwa karang taruna di seluruh tingkatan bisa menerbitkan AD/ART masing-masing, serta AD/ART tersebut tidak mengikat kepada kepengurusan satu tingkat dibawahnya,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi pembenaran yang terjadi karang taruna, justru akan menimbulkan dualisme kepengurusan antara kepengurusan yang disahkan oleh pembina Umum dan kepengurusan yang disahkan oleh pengurus satu tingkat diatasnya, hal tersebut merupakan bentuk kegagalan para pengurus ditingkat Nasional yang tidak mampu menterjemahkan kebutuhan karang taruna di tingkat basis.

“Padahal jelas karang taruna itu kedudukannya berada di tingkat desa/kelurahan yang bersifat otonom. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa karang taruna di tingkat desa/kelurahan tersebut akan mengatur rumah tangganya masing-masing tanpa harus memperdulikan keberadaan karang taruna di tk. Kecamatan s/d nasional,” tambahnya.

Diperkuat dengan keberadaan pengurus Karang Taruna di tk. Kecamatan s/d nasional hanya sebagai media informasi, komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan konsultasi, maka jelas tidak ada alur intruksi kepada karang taruna di tingkat bawahnya.

“Untuk perbaikan kondisi karang taruna kedepannya saya berharap, adanya sebuah evaluasi dari regulasi berlaku saat ini, yaitu permensos 25/2019 atau berharap PNKT mampu mendorong pemerintah agar diterbitkannya sebuah Undang-Undang tentang Karang Taruna. Agar keberadaan dan eksistensi karang taruna benar-benar diakui secara regulasi dan dirasakan manfaatnya secara enksistensi,” tandasnya.

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.
Back to top button