Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar di HUT Satpol PP Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM- Pemda Kabupaten Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal yang diangkut oleh 12 truk.
Barang-barang tersebut meliputi minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan simbolis ini dipimpin oleh Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, bersama Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, saat Upacara Peringatan HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat, dan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Kamis (20/6/2024).
“Pemusnahan barang ilegal cukai yang diangkut 12 truk ini terdiri dari rokok ilegal, tembakau iris ilegal, liquid rokok elektrik, dan minuman keras,” ujar Pj Bupati Yudia.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya seperti Sumedang, Garut, Bandung, dan Cimahi.
“Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan sinergis antara Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang dan unit Satpol PP di wilayah Bandung Raya lainnya. Kami berharap jajaran Satpol PP, SATLINMAS, dan Damkar dapat terus melindungi masyarakat dan memusnahkan barang-barang ilegal ini,” lanjut Yudia.
Yudia juga mengingatkan agar jajaran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar selalu proaktif mencermati kondisi dan dinamika di wilayah masing-masing demi menjaga stabilitas dan keamanan dengan pendekatan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Mari jadikan peringatan hari ulang tahun di tahun 2024 ini sebagai refleksi untuk bersikap semakin tegas namun tetap humanis dan proaktif dalam mencermati kondisi dan dinamika di wilayah masing-masing dalam rangka menjaga stabilitas ketertiban umum,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil tegahan pada periode Juli 2021 sampai Mei 2024 dengan nilai perkiraan mencapai Rp 12 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,39 miliar,” kata Finari.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 9.658.735 batang rokok ilegal, 29 kg tembakau iris, 7.804 botol liquid rokok elektrik dengan total nilai barang mencapai Rp 11,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,35 miliar.
Selain itu, terdapat juga 640 botol dan 123 liter minuman beralkohol berbagai jenis dengan nilai Rp 40 juta dan potensi kerugian negara Rp 45,79 juta.**