FAJARNUSANTARA.COM- Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang akan terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih banyak ditemukan di wilayah Sumedang.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Sumedang, Erick Febriana, mengungkapkan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan melalui media sosial dan media mainstream, tapi juga akan dilakukan langsung kepada masyarakat oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik.
“Sebenarnya, sosialisasi ini sudah kami lakukan sejak awal tahun melalui medsos dan media mainstream. Namun, sosialisasi langsung ke masyarakat akan dimulai akhir September 2024,” jelas Erick.
Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik akan menggunakan mobil pelayanan keliling untuk berkeliling ke berbagai daerah, sambil menginformasikan aturan cukai kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga akan membagikan stiker dan buku mengenai ketentuan cukai di setiap desa melalui kecamatan.
Erick berharap, sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai.
Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga pemerintah, karena rokok tanpa pita cukai sulit dikendalikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang didanai oleh DBHCHT yang diterima Pemda Sumedang pada 2024,” tambah Erick.**