DaerahPemerintahan

Kunjungi BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Deni Pertanyakan Dampak Proyek Bendung Rengrang yang Belum Ditangani

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, Selasa (23/3/2021).

Dalam kunjungan kerja ini, Komisi IV mengapresiasi respon cepat dari BBWS atas adanya laporan warga terkait banjir yang terjadi di wilayah Kecamatan Tomo dan juga Ujungjaya. Banjir yang terjadi waktu itu, akibat meluapnya Sungai Cipelang dan Cihaur.

“Dijadwalkan pengerukan dan pelebaran aliaran sungai, pada musim kemarau mendatang,” kata Deni Agus Setiawan, S.T saat dikonfirmasi Fajarnusantara.com melalui pesan WhatsApp.

Namun begitu, Deni juga pempertanyakan mengenai dampak adanya Bendung Rengarang, yang sampai saat ini belum ada penanganan. Dimana, ada 12 hektare blok sawah Ciaseum di Desa Padanaan Kecamatan Paseh, yang tidak bisa digarap. Sebab, irigasi yang ada masih tertutup material galian dari Bendung Rengrang.

“Sehingga 50 penggarap tidak bisa menggarap lahan garapannya. Berapa musim, petani tidak bisa menanami lahannya. Ini sebuah kerugian bagi para petani,” tulisnya.

Selain kondisi pesawahan, Deni juga menyampaikan mengenai tanah yang tergerus dan keretakan rumah warga yang diduga akibat adanya kegiatan proyek Bendung Rengrang. Pihaknya, meminta adanya kajian mengenai kondisi ini.

Sebab bila benar, kata Deni, tentu pemerintah pusat harus bertanggung jawab. Mengingat, menyangkut nyawa manusia yang sampai dengan saat ini masih tinggal di wilayah tersebut.

“Walaupun setiap hujan besar, rasa khawatir senantiasa menyelimuti warga. Kalaupun ternyata di akibatkan karena kondisi tanah yang labil, pemerintah daerah harus mengupayakan agar warga bisa direlokasi,” ujarnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button