FAJARNUSANTARA.COM– Pada hakikatnya pengawasan pelaksanaan pilkada adalah merupakan tugas bersama semua stakeholders, sedangkan penegakkan hukum dan keadilan pilkada adalah tugas Bawaslu sebagaimana tagline Bawaslu yaitu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Maka dari itu masyarakat sebagai stakeholders yang dari segi kuantitas paling banyak dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, mesti dilibatkan perannya dalam pengawasan pilkada.
Edukasi terkait pelibatan masyarakat pada pelaksanaan pilkada mesti terus disosialisasikan agar dalam proses pelaksanaan pilkada seluruh stakeholders dapat berperan dalam ranah pengawasan pilkada. Sejatinya konsep demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif salah satu program pengawasan partisipatif yaitu Forum Warga Pengawasan Partisipatif.
Masyarakat memiliki budaya gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, mereka berkelompok dalam forum warga. Begitu banyak forum warga yang terdapat di tengah-tengah masyarakat, diantaranya kelompok yang berbasis hobi misalkan komunitas sepeda motor, berbasis perempuan misalkan kelompok majelis taklim Ibu-ibu,
berbasis agama misalkan kelompok Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan lain sebagainya. Forum warga sebagai ruang berkelompok dan beraktivitas warga akan sangat efektif untuk dilibatkan dalam kegiatan pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu mesti memperluas jejaring agen-agen pengawasan hingga ke masyarakat grassroot salah satunya dengan merangkul dan mengajak forum warga dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
Dengan melibatkan forum warga dalam pengawasan tentu akan membantu dan meringankan tugas Pengawas, karena dari segi kuantitas jumlah aparatur Pengawas di semua jenjang dari pusat hingga daerah –Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TPS– tidak sebanding dengan jumlah subjek yang mesti diawasi.
Forum Warga Pengawasan Partisipatif diberikan pemahaman mengenai materi hukum, demokrasi, ketatanegaraan, pemilu, pilkada, dan terutama tentang pengawasan partisipatif.
Berkenaan materi pengawasan partisipatif dibekali materi strategi dan taktik pencegahan pelanggaran pilkada, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa pilkada, dan lain-lain.
Forum Warga Pengawasan Partisipatif mesti dapat membentuk agen-agen pengawasan partisipatif yang berkarakter pelopor dan unggul guna menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) .
Berperan secara optimal dalam memberikan pemahaman dalam menegakkan hukum pilkada kepada masyarakat di sekitar lingkungan, berani melaporkan dugaan pelanggaran apabila menemukan praktik pelanggaran pilkada.**