FAJARNUSANTARA. COM, Bandung – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kecamatan Regol telah di buka pada tanggal 12 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jl. Kembar Tengah No.34 , dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah pengawasan TPS
PTPS bertugas membantu Pengawasan kelurahan Desa dan Pengawas Kecamatan dalam mengawasi jalannya pemungutan suara
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data dan Informasi, Ramdhan Effendi menyampaikan penjaringan calon PTPS dari semua elemen masyrakat harus ikut berpartisipasi dan terlibat untuk menjadi pengawas di TPS nya, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda, tokoh perempuan di wilayah Kelurahan atau Desa masing-masing, sehingga proses pengawasan akan lebih efektip.
‘Jadi, Pengawasan dalam pemilihan nanti menjadi tugas bersama, baik langsung menjadi bagian keluarga Bawaslu atapun tidak langsung, masryarakat harus ikut mengawasi, mari bergabung dan segera mendaftarkan diri untuk menjadi PTPS”, katanya.
“rekrutmen PTPS se-kecamatan Regol dibutuhkan sebanyak 109 PTPS ini akan dilakukan oleh masing-masing Pangawas Kelurahan se-Kecamatan Regol Kota Bandung sesuai dengan Wilayah Kerja Panwaslu Kelurahan se-kecamatan regol itu sendiri”, Jelasnya.
Pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS akan berlangsung hingga 12-28 September 2024, Pendaftaran di lakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung mulai pukul 08.00-16.00 WIB
Adapaun persyratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Formulir pendaftaran selengkapnya dapat di dapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Regol atau bisa scan barcode yang terpasang di tiap Kelurahan. **