Jadi Penghasil Tembakau, Segini Dana Bagi Hasil Cukai yang Diterima Sumedang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus. Kabupaten Sumedang kebagian anggaran yang ditransfer pusat ke daerah dari Dana Bagi Hasil khusus Cukai Tembakau. Hal tersebut karena Sumedang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, tahun ini Sumedang kebagian dana dari DBHCHT sebesar Rp24 miliar.
“Sementara untuk tahun 2022 ini target realisasinya turun menjadi sekitar Rp 24 miliar, hal itu lantaran target sebelumnya atau pada 2021 tidak tercapai,” kata Kepala Bidang Rencana Pengembangan, Bappenda Sumedang, Fitri, seperti yang dilansir detik.com, Sabtu (9/7/2022).
Fitri menjelaskan, tahun 2021, realisasi DBHCHT Kabupaten Sumedang sebesar Rp25,8 miliar, lebih besar dari target realisasi tahun 2022. Hal itu karena pada target 2021 yang semula ditargetkan Rp26,3 miliar, tercapai realisasinya di angkat Rp25,8 miliar.







