Ekonomi

Jadi Penghasil Tembakau, Segini Dana Bagi Hasil Cukai yang Diterima Sumedang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus. Kabupaten Sumedang kebagian anggaran yang ditransfer pusat ke daerah dari Dana Bagi Hasil khusus Cukai Tembakau. Hal tersebut karena Sumedang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dorong Pembangunan Kolaboratif dan Mandiri Lewat RKPD 2027

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, tahun ini Sumedang kebagian dana dari DBHCHT sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

“Sementara untuk tahun 2022 ini target realisasinya turun menjadi sekitar Rp 24 miliar, hal itu lantaran target sebelumnya atau pada 2021 tidak tercapai,” kata Kepala Bidang Rencana Pengembangan, Bappenda Sumedang, Fitri, seperti yang dilansir detik.com, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga :  Spektakuler, Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Bulutangkis Kapolsek Jatinangor Cup

Fitri menjelaskan, tahun 2021, realisasi DBHCHT Kabupaten Sumedang sebesar Rp25,8 miliar, lebih besar dari target realisasi tahun 2022. Hal itu karena pada target 2021 yang semula ditargetkan Rp26,3 miliar, tercapai realisasinya di angkat Rp25,8 miliar.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button