Ratusan UMKM Cimanggung Manfaatkan Layanan Pembuatan NIB Gratis

CIMANGGUNG – Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang kerjasama dengan Kecamatan Cimanggung melayani Pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi para Pelaku UMKM di Kecamatan Cimanggung.
Para pelaku UMKM di Cimanggung sangat antusias memanfaatkan layanan pembuatan NIB tersebut. Bahkan sampai ratusan pelaku UMKM yang mendaptarkan.
Kabid Pelayanan Perijinan Enang Lukmanul Hakim mengatakan, kegiatan ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memformalkan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Sumedang.
sebagai bukti Pemerintah memberikan sosialisasi berbagai kemudahan perijinan yang sudah di gulirkan Pemerintah.
“Untuk usaha resiko rendah bisa diurus hanya dalam 5 – 10 menit, dan hari ini di Kecamatan Cimanggung sangat luar biasa hampir 120 lebih NIB diterbitkan di Kecamatan Cimanggung,” ucapnya. Kamis (03/02).
Ia mengaku, NIB bagi pelaku UMKM sangat penting sebagai bentuk legalitas usaha, dengan memilikinya para pelaku UMKM mendapatkan pelatihan pelatihan
“Karena data NIB terdaftar secara Nasional jadi ketika ada pelatihan dari kementerian akan langsung ada tembusan melalui WA, Serta jika kita berhubungan dengan perbankan untuk akses permodalan dan sebagainya karena kedepannya sudah tidak ada lagi surat keterangan usaha tapi NIB,” katanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut sudah dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Conggeang, Asia Plaza, Jatigede, Jatinunggal dan Rancakalong.
“Kami gulirkan, karena target kita tahun 2022 mengupayakan bahwa pelaku UMKM yang memiliki NIB baru sekitar 27.700. Bagi para pelaku UMKM yang belum memproses NIB segera memprosesnya karena caranya sangat mudah, bisa diurus sendiri hanya dengan 5-10 menit cukup hanya dengan no Wa serta KTP yang sudah terintegrasi dan dipastikan Gratis karena diurus sendiri tanpa biaya dan berlaku seumur hidup,” tandasnya.

