FAJARNUSANTARA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang membongkar komplotan begal yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumedang. Polisi menangkap tujuh tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi sepanjang 2026. Sebagian besar korbannya merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
“Berhasil diamankan tujuh orang tersangka. Kemudian dua orang lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” kata Sandityo saat konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Sandityo, total kerugian dari tiga aksi kejahatan itu mencapai Rp232 juta. Korban pertama kehilangan uang tunai Rp32 juta dan satu unit telepon genggam OPPO, sedangkan dua korban lainnya masing-masing kehilangan uang Rp100 juta.
Ia menjelaskan, setiap pelaku memiliki tugas berbeda saat menjalankan aksinya. Ada yang mengawasi calon korban di bank, mengikuti pergerakan korban, menjadi pengendara sepeda motor, hingga bertindak sebagai eksekutor saat melakukan perampasan.
“Dalam aksinya mereka berbagi peran, mulai dari memantau korban di bank, mengikuti korban hingga melakukan perampasan secara paksa,” ujarnya.
Polisi mengidentifikasi tujuh tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35). Enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sedangkan satu tersangka berasal dari Kabupaten Bandung.
“Dari hasil penyelidikan, ketujuh tersangka ini merupakan residivis dan beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Sandityo.
Sementara itu, dua pelaku yang masih diburu polisi berinisial AG (35) dan BR (45), keduanya berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim URC Resmob Polres Sumedang bersama Tim URC Polrestabes Bandung menangkap lima tersangka di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan satu tersangka di sebuah kedai di Ujungberung dan satu tersangka lainnya di kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 160, Honda Beat Street, Honda Beat FI, Suzuki Satria FU, enam unit telepon genggam berbagai merek, satu pasang pelat nomor kendaraan, empat helm, tiga pasang sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu tas selempang, tali tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.
Sandityo mengatakan motif para pelaku diduga karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***







