DPRD Sumedang Lanjutkan Pembahasan Raperda Pilkades, Jawaban Bupati Disampaikan Sekda
FAJARNUSANTARA.COM– DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Sumedang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat, 3 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Bupati diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang yang menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan dari fraksi-fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Mulya Suryadi, S.Pd., M.Kom. Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang yang mewakili Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, camat, kepala desa, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Dengan diawali ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sumedang hari ini kami buka dengan resmi dan terbuka untuk umum,” kata H. Mulya Suryadi saat membuka sidang.
Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Juli 2026. Jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki pembicaraan tingkat berikutnya.
Usai penyampaian jawaban oleh Sekretaris Daerah, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi beserta jawaban pemerintah akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim asistensi pemerintah daerah.
“Pandangan umum fraksi-fraksi beserta jawaban Bupati Sumedang akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut dalam pembicaraan tahap kedua, yang meliputi pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan tim asistensi Pemerintah Daerah mengenai Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujar Mulya Suryadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mengikuti jalannya rapat serta berharap proses pembahasan Raperda berjalan lancar hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sumedang.
Menutup rapat, Mulya Suryadi mengajak seluruh peserta mendukung proses legislasi yang tengah berlangsung demi kepentingan masyarakat.
“Kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumedang kami ucapkan selamat bekerja. Semoga dalam melaksanakan pembahasannya diberikan kekuatan, kesehatan, kemampuan dan kelancaran sehingga dapat menyelesaikan tugas sesuai agenda DPRD Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan harapan pembahasan Raperda Pilkades dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sumedang.**






