FAJARNUSANTARA.COM–Proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu di Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum ahli waris mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari keterlibatan seorang narapidana kasus korupsi pengadaan lahan hingga dugaan permintaan uang sebesar Rp7 miliar oleh oknum di lingkungan pengadilan.
Nilai dana konsinyasi yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp190 miliar
Kuasa hukum ahli waris lahan Tol Cisumdawu di Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Jandri Gunting, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp190 miliar.
Jandri menyoroti dugaan keterlibatan seorang terpidana korupsi berinisial DSM yang disebut ikut hadir dalam proses pencairan dana meski sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, kehadiran narapidana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan.
“Dari sejak kapan tahanan bisa dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan? Perintahnya resmi sampai mengeluarkan surat ke Lapas Sukamiskin,” kata Jandri, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pada saat proses pencairan berlangsung terdapat dua permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Permohonan pertama diajukan oleh Haji Dadan, sedangkan permohonan kedua berasal dari ahli waris melalui kuasa hukumnya.
“Satu permohonan dari Haji Dadan, satu lagi dari ahli waris melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, Jandri mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang dalam jumlah besar kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan DSM. Dugaan tersebut, menurut dia, didengar langsung oleh keluarga Haji Dadan.
“Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan DSM sebesar Rp7 miliar. Permintaan itu didengar oleh keluarga Haji Dadan,” katanya.
Jandri mengatakan, setelah muncul dugaan permintaan uang tersebut, proses pencairan dana kemudian ditangani langsung oleh keluarga Dadan Setiadi Megantara bersama kuasa hukumnya.
Ia juga mengungkap adanya dorongan agar pencairan dana dilakukan pada hari Jumat dengan alasan panitera yang menangani perkara akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Senin berikutnya.
“Ada perintah kepada keluarga Haji Dadan agar proses pencairan dilakukan hari Jumat karena hari Senin panitera akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Makanya hari Jumat uang tersebut harus cair,” ujarnya.
Menurut Jandri, percepatan proses pencairan dalam waktu singkat tersebut menimbulkan tanda tanya dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ia meminta seluruh tahapan pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dana konsinyasi yang menjadi polemik dalam perkara ini disebut bernilai sekitar Rp190 miliar. Sementara itu, DSM diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu yang telah divonis bersama sejumlah pihak lainnya.***







