FAJARNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Sumedang kembali memeriksa hingga sepuluh saksi baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, untuk tahun anggaran 2024–2025. Penyidik masih mendalami potensi kerugian negara dari pengelolaan anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil saksi tambahan.
“Sejak pemeriksaan AM, kami sudah memanggil lima sampai sepuluh saksi lain terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PJU dan parkir. Hari ini pun ada yang kami periksa terkait hal ini,” kata Fawzal saat ditemui di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 26 Februari 2026.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang berinisial AM pada Rabu, 18 Februari 2026, sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari. AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran saat menjabat.
Fawzal menegaskan, status AM masih sebagai saksi. “Saat ini, status AM masih saksi untuk perkara dugaan penyalahgunaan retribusi parkir dan anggaran PJU tahun anggaran 2024–2025,” ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut baru meningkat ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik masih menghitung dan mendalami potensi kerugian negara. “Untuk total kerugian negara dan penetapan tersangka masih belum ya, tapi kami pastikan kasus ini on progres,” tutur Fawzal.
Ia menambahkan, total saksi yang telah diperiksa sejauh ini mencapai sekitar 15 orang. Mereka terdiri atas penyedia jasa hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir konvensional atau non-berlangganan.
“Total saksi yang diperiksa mencapai sekitar 15 orang, terdiri dari penyedia jasa hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir konvensional. Tahap sebelumnya, kami baru menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi untuk tahun anggaran 2024–2025. Saat ini, fokus kami masih pada pendalaman materi pemeriksaan,” kata dia.
Terkait pemeriksaan AM, Fawzal menyebut yang bersangkutan didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Sumedang. Namun, pendampingan tersebut bersifat administratif dan bukan sebagai penasihat hukum.
“Proses pemeriksaan berjalan lancar, dan yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik. Hingga saat ini, belum ada kendala berarti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Tentunya, nanti informasi dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Fawzal.
Kejari Sumedang memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahap berikutnya.**







