DaerahPolitik

Masa Kampanye Tinggal 9 Hari Lagi, Panwaslu Jatinangor Perketat Pengawasan

FAJARNUSANTARA.COM- Memasuki hitungan hari menjelang pesta demokrasi di Indonesia, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, berbagai tahapan Pemilu telah berlangsung dan hanya menyisakan 9 hari kampanye sebelum memasuki tahapan logistik.

Panwaslu Kecamatan Jatinangor tetap sigap memastikan pengawasan ketat terhadap para peserta pemilu. Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga :  Program Keluarga Berencana di Tengah Tantangan Multidimensi

Ketua Panwaslu Jatinangor Ade Satia Santana dan Kasek Muhamad Sidik  bersama Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fahriza Luth, menyampaikan bahwa pengawasan tahapan kampanye telah berjalan selama 66 hari dengan 9 hari tersisa hingga masa kampanye berakhir.

Fahriza mengungkapkan bahwa meskipun kampanye di Jatinangor berjalan lancar, namun ditemukan beberapa pelanggaran administratif seperti pemasangan bahan kampanye ditempat yang dilarang.

Baca Juga :  Reses Ceria, Lady Puspita Serap Keluhan Warga Soal Bansos hingga Pemekaran Desa di Jatinangor

“Pelanggaran administratif telah ditangani dengan komunikasi kepada  peserta pemilu untuk dilakukan perbaikan,” tambahnya.

Meski menyisakan waktu yang singkat, Fahriza menegaskan pentingnya terus mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran pemilu dalam 9 hari ke depan.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat di Jatinangor Walkers Fest 2025

“Kami telah berupaya mencegah pelanggaran selama masa kampanye sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap peserta pemilu tetap mematuhi aturan sehingga terhindar dari pelanggaran pemilu yang dapat merugikan proses demokrasi,” tutup Fahriza Luth.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button