
FAJARNUSANTARA.COM, Situraja – Berdasarkan pengawasan kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 29 Januari 2024 maka Panwaslu Kecamatan Situraja kabupaten Sumedang mengadakan Press Pelease mengenai pengawasan masa kampanye untuk pemilu tahun 2024 yang bertempat di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan Situraja, Selasa (30/01/24).
Ketua Panwascam Situraja Cecep Setiawan didampingi anggota Wawan Kordiv P2HM dan Ardo Satria Nugraha Kordiv PPPS, memaparkan hasil Press Release kepada awak media.
“Sebagai tindak lanjut dari temuan dan laporan mengenai pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) terus melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu kabupaten Sumedang serta memberikan rekomendasi mengenai temuan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Sumedang dan PPK kecamatan Situraja” Ujar Cecep.
Sementara itu Wawan selaku Kordiv P2HM menjelaskan “Untuk Panwascam Situraja telah memberikan surat imbauan mengenai netralitas sesuai instruksi dari Bawaslu kepada Kepala Desa, BPD dan Aparatur desa. Panwascam Situraja juga telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda” Papar Wawan.







