DaerahPolitik

Deadline Pindah Memilih Pemilu 2024 di KPU Garut 15 Januari 2024 Sediakan Layanan

FAJARNUSANTARA.COM- Menyongsong Pemilihan Umum 2024, (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menghadirkan layanan Pindah Memilih. Kamis 11 Januari 2024.

Upaya ini bertujuan mempermudah warga yang berada di luar wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Junaidin Basri, Ketua KPU Garut, menekankan bahwa pelayanan ini krusial untuk memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu.

Ia mengingatkan masyarakat agar segera mengajukan permohonan pindah memilih sebelum batas waktu pada 15 Januari 2024.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Tabung Gas 3 Kg Jelang Idul Fitri Resahkan Warga Garut

“Pindah memilih bisa dilakukan karena berbagai alasan seperti tugas di tempat lain, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana, atau bekerja di luar domisili,” ujar Junaidin Basri di Kantor KPU Garut, Kamis (11/1/2024).

Ujang Muttaqin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Garut, menjelaskan bahwa pemilih akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Sinergi Distribusi Energi dalam Halal Bihalal Hiswana Migas

“DPT telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 dengan total 1.999.061 pemilih. Selain itu, ada DPTB untuk warga yang memerlukan pelayanan khusus, seperti pindah domisili,” ungkap Ujang.

Kendati demikian kata ia, Warga yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah tujuan perpindahannya.

Jika dalam satu dapil, pemilih dapat mendapatkan 5 surat suara; namun, jika berpindah dapil, jumlah surat suara akan berkurang sesuai dengan dapil baru.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Sinergi Distribusi Energi dalam Halal Bihalal Hiswana Migas

“Proses pindah memilih dapat dilakukan dengan mengecek status DPT secara online, mengunjungi TPS dengan membawa e-KTP dan dokumen pendukung, lapor ke TPS, dan secara otomatis akan terdaftar di TPS tujuan.” tambahnya.

Berdasarkan rekapitulasi data per Desember 2023, pemilih pindah masuk ke Kabupaten Garut sebanyak 2.349, sementara pemilih pindah keluar mencapai 2.287.

KPU Garut terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus pindah memilih untuk memastikan partisipasi aktif dalam Pemilu 2024.(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800