Site icon Fajar Nusantara

Tragis! Kecelakaan Maut di Jatinangor, Pengendara Sepeda Motor Tewas

FAJARNUSANTARA.COM,- Piket Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menerima laporan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Pos Lalu Lintas BGG Jatinangor, pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023, pukul 07.00 WIB

Kejadian tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 05.20 WIB, di Jalan Raya perlintasan Bandung – Cirebon, tepatnya di Dusun Margamulya, RT 01/10, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Sumedang AKP.Yudi bahwa, Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi Z-3796-AAP dan sebuah minibus yang merk dan nomor polisinya tidak tercatat.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023, sekitar pukul 05.20 WIB, di Jalan Raya perlintasan Bandung – Cirebon, tepatnya di Dusun Margamulya, RT 01/10, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Lalu lanjut ia, terjadi kecelakaan lalu lintas, sebuah kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi Z-3796-AAP dikendarai oleh Sdr. Bayu Ahmad Nugraha.

“Motor tersebut melaju dari arah Cirebon menuju Bandung. Saat melintasi medan jalan yang menikung ke kiri (dilihat dari arah Cirebon – Bandung) dengan jalur jalan dua arah dan marka jalan yang terlihat jelas, permukaan jalan beraspal hotmixed kering dan datar, serta cuaca gelap pada pagi hari, diduga terjadi tabrakan dengan minibus yang jenis dan nomor polisinya tidak tercatat, yang melaju dari arah berlawanan,” urainya.

Akibat kecelakaan tersebut, kata ia, pengemudi sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi Z-3796-AAP meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian dibawa ke RS AMC Cileunyi Bandung.

Selain itu, kendaraan sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan. Sedangkan minibus yang terlibat dalam kecelakaan ini, setelah kejadian, tidak diketahui keberadaannya.

Sejumlah upaya telah dilakukan dalam penanganan kejadian ini, antara lain:

  1. Menerima laporan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas.
  2. Mendatangi TKP untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
  3. Memeriksa korban di RS AMC Cileunyi Bandung.
  4. Mengamankan barang bukti terkait kecelakaan ini.
  5. Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut.
  6. Mencari saksi-saksi dan meminta keterangan awal dari saksi-saksi yang berada di TKP.

“Penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini akan ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang,” pungkasnya.***

Exit mobile version