Site icon Fajar Nusantara

Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga Terungkap di Sumedang, Tersangka Diamankan Polisi!

Foto: Ilustrasi

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Pamulihan Polres Sumedang ungkap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Dusun Cikondang, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Dimana, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sumedang AKBP. Indra Setiawan melalui Kapolsek Pamulihan IPTU Ardianto, mengatakan.

Dikatakannya, bahwa kronologi kejadian yang dilakukan oleh tersangka Ujang Nurohman Sholeh bin Maman (Alm) terhadap istrinya, Siti Anisa binti Jejen, dan ibu kandungnya, Nia Siti Suhartini binti Endang Juju (Alm).

“Kronologis kejadian bermula ketika korban Siti Anisa sedang berada di rumah. Tiba-tiba, tersangka Ujang Nurohman Sholeh datang sambil berteriak-teriak di depan rumah,” ujarnya.

Ia menuturkan, Korban mencoba menghampirinya untuk berbicara, namun situasi malah memanas, dan tersangka langsung melakukan aksi kekerasan fisik.

“Tersangka mendorong dan membekap leher korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya, tersangka melakukan pemukulan dengan kepalan tangan sebanyak dua kali pada kening korban,” urainya.

Lebih lanjut Kapolsek Pamulihan menyampaikan, ketika terjadi pemukulan tersebut, datang pula ibu korban, Nia Siti Suhartini, yang berusaha menghentikan aksi kekerasan.

“Namun, tersangka justru menganiaya ibu kandungnya tersebut dengan tiga kali pukulan pada kening, dan dua kali pukulan pada batang hidung,” paparnya.

Kendati demikian, upaya untuk melerai kejadian dilakukan oleh adik korban, Jajang Adnian. Namun, dia juga menjadi korban pemukulan tersangka, yang mengakibatkan luka sobek di bibir bagian dalam dan bengkak pada mulut, serta luka lecet pada bagian kaki.

Lalu, kata ia, stelah kejadian, korban Siti Anisa binti Jejen, korban Nia Siti Suhartini binti Endang Juju (Alm), dan Jajang Adnian bersama dengan saksi lainnya, Nana Setiana bin Handi (Alm), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pamulihan.

Berdasarkan laporan tersebut, tersangka Ujang Nurohman Sholeh bin Maman (Alm) telah diamankan oleh Unit Polsek Pamulihan pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Kapolres Sumedang menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius pihak berwajib dalam upaya memberantas kekerasan dalam rumah tangga dan menegakkan hukum demi keadilan bagi korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.**

Exit mobile version