Site icon Fajar Nusantara

Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, (Foto: Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat edukasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Upaya ini menyasar pedagang, pelajar, hingga masyarakat umum agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok tanpa pita cukai.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan Satpol PP memperoleh alokasi sekitar 10 persen dari DBHCHT yang diterima pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi bahaya rokok ilegal.

“Dana DBHCHT yang dialokasikan ke Satpol PP digunakan untuk kegiatan operasi pasar, penertiban, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi relasi pengedar rokok ilegal,” kata Deni Hanafiah saat ditemui di Sumedang. Senin 22 Desember 2025.

Menurut Deni, program yang telah dilaksanakan antara lain memberikan edukasi langsung kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Selain itu, Satpol PP juga menyasar kalangan pelajar melalui kegiatan apel Senin pagi di sekolah-sekolah.

“Kami memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya konsumsi rokok, khususnya rokok ilegal, agar kesadaran itu tumbuh sejak dini,” ujarnya.

Deni menegaskan penggunaan DBHCHT tidak sepenuhnya dikelola oleh Satpol PP. Alokasi tersebut digunakan bersama perangkat daerah lain sebagai bagian dari unsur sosialisasi dan pengawasan.

“Sepuluh persen itu tidak mutlak diterima Satpol PP sendiri. Penggunaannya dilakukan bersama-sama, termasuk dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai unsur sosialisasi,” katanya.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Satpol PP bekerja sama dengan berbagai instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Subdenpom, hingga Bea Cukai Bandung. Sinergi tersebut dilakukan dalam operasi pasar dan penertiban peredaran rokok ilegal.

Deni menyebut kualitas pelayanan Satpol PP dalam menangani peredaran rokok ilegal diukur dari dampak nyata di lapangan. Satpol PP tidak hanya melakukan edukasi, tetapi juga mendampingi Bea Cukai dalam proses monitoring dan pembatasan peredaran rokok ilegal.

“Kami juga memberikan tindakan represif jika ditemukan pelanggaran, baik penjualan maupun penggunaan rokok ilegal,” katanya.

Ia menambahkan indikator keberhasilan program tersebut terlihat dari semakin terkendalinya peredaran rokok ilegal dan menurunnya kasus penggunaan rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumedang.**

Exit mobile version