HukumNasional

Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, tidak datang memenuhi Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini (1/12).

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, alasan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya  akibat masih kelelahan karena banyaknya aktivitas.

“Dari penyidik juga sudah menghargai kesehatan dan privasi HRS. Beliau (Rizieq) sehat dan dalam masa memulihkan kesehatannya,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tempo.co.

Menurutnya, penyidik juga telah menerima alasan Rizieq tak hadir untuk pemeriksaan itu. Namun begitu, pemeriksaan terhadap Rizieq dijadwalkan ulang menjadi hari Kamis, 3 Desember 2020.

“Dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ini bukan mangkir, tidak mangkir,” ujarnya.

Sementara dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi.

Rencananya, keduanya akan ditanyai polisi mengenai keramaian yang terjadi di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018. Pemeriksaan itu, awalnya dijadwalkan hari ini pada pukul 10.00.

Namun hingga Selasa sore hari tadi, Rizieq tidak kunjung datang juga. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, tim kuasa hukumnya datang dan mengabarkan bahwa Rizieq Shihab serta menantunya tak bisa hadir. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button