Site icon Fajar Nusantara

Polsek Jatinangor Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan dalam Hitungan Jam

Unit Reskrim Polsek Jatinangor bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sumedang Bekuk Pelaku (Foto; Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM- Kepolisian Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku pengrusakan dan penganiayaan di Halaman Parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban. Jum’at 8 Desember 2023.

Menurut Panit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Sabar Budiono, kejadian terjadi pada jam 02.00 WIB di halaman parkir tersebut.

“Pelapor, Purgiyanto, mengalami luka goresan pada lengan kiri dan kanan, sedangkan pemilik mobil mengalami kerugian materi sebesar Rp. 12.500.000,- akibat kerusakan mobilnya,” ujarnya.

Dikatakan Sabar, Pelapor, seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut, dengan Ridha Anisa Fitri dan Andi Miftahul Imam sebagai saksi.

“Tersangka yang diduga melakukan perusakan mobil adalah Reza Riswanto alias Buseng dan Dian Ahmad Mardiansyah alias Boyang bin Imam Budiman,” jelasnya.

Lebih lanjut Ipda Sabar menjelaskan bahwa, tersangka Dian Ahmad Mardiansyah berhasil ditangkap pada 7 Desember 2023,

“Berdasarkan formasi dari pemeriksaan mengarah pada Reza Riswanto sebagai pelaku utama, yang melakukan perusakan mobil dengan cara menendang dan menggunakan senjata tajam,” terangnya.

Ipda Sabar menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Jatinangor bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sumedang untuk menangkap dan memeriksa lebih lanjut Reza Riswanto.

“Langkah selanjutnya mencakup penangkapan, penahanan, melengkapi administrasi penyidikan, dan penyitaan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut,” Pungkasnya.**

Exit mobile version