Site icon Fajar Nusantara

Polres Sumedang Ungkap Penipuan Modus TNI Gadungan, Pelaku Gasak 2 Kuintal Telur

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM – Polres Sumedang mengungkap kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota TNI berpangkat kapten yang dilakukan seorang pria berinisial Topan. Pelaku berhasil membawa kabur 2 kuintal telur milik pedagang dengan dalih kegiatan bazar di wilayah Kecamatan Pamulihan.

Polres Sumedang membeberkan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial Topan yang menyamar sebagai anggota TNI. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 di Kantor Kecamatan Pamulihan.

“Ada seorang anggota masyarakat yang berpura-pura menjadi anggota TNI yang mana melakukan kegiatan penipuan berupa menipu pedagang khususnya pedagang telur,” ujar Sandityo dalam keterangannya.

Pelaku mendatangi korban, Handri Yanti, pemilik agen telur di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, dengan mengenakan pakaian dinas harian TNI AD berpangkat kapten dan mengaku bernama Abdurrahman. Ia berdalih akan menggelar bazar untuk panti jompo.

Menurut Sandityo, pelaku memesan sejumlah barang seperti telur dan minyak goreng, lalu meminta korban mengirimkannya ke Kantor Kecamatan Pamulihan. Setibanya di lokasi, barang dipindahkan ke mobil Honda HR-V putih milik pelaku.

“Tersangka meminta saksi-saksi untuk menunggu istrinya yang akan melakukan pembayaran di ATM BRI,” katanya.

Namun, pembayaran tidak pernah dilakukan dan sosok yang disebut sebagai istri pelaku tidak muncul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,29 juta.

“Pada saat barang diterima tersangka menjanjikan melakukan pembayaran, tetapi tidak pernah direalisasikan,” ujarnya.

Korban kemudian melapor ke Polsek Pamulihan. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran selama enam hari hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah tersangka bisa ditemukan,” kata Sandityo.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil HR-V putih, pakaian dinas TNI, telepon genggam, serta sejumlah barang hasil penipuan.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah seperti Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Majalengka, Purwakarta, hingga Garut.

“Jadi sudah berkali-kali melakukan kegiatan penipuan dengan modus yang sama,” jelasnya.

Pelaku juga kerap berganti penyamaran, termasuk menggunakan pakaian ASN untuk meyakinkan korban.

“Motivasinya selain untuk ekonomi juga untuk mengelabuhi korban supaya percaya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**

Exit mobile version