DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Spektakuler Polres Sumedang Ungkap 12 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026. Polisi mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu (OKT), serta 694,23 gram tembakau gorila atau sinte.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Pada hari ini kami melakukan press release hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang sepanjang bulan Agustus 2026,” kata Reza saat press release di Gedung Serba Guna Mapolres Sumedang, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp150 juta. Penyitaan tersebut juga diperkirakan mencegah barang haram tersebut beredar dan menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa.

“Adapun barang bukti yang berhasil diungkapkan mencapai kurang lebih Rp150 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” ujarnya.

Reza merinci, lima kasus yang diungkap merupakan perkara sabu dengan lima tersangka. Polisi juga mengungkap tujuh kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka serta satu kasus tembakau gorila atau sinte dengan satu tersangka.

Salah satu kasus obat keras tertentu melibatkan jaringan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang dan Garut. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AN alias Sanu, 23 tahun, dan EH, 44 tahun.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 502.819 butir obat keras yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dextro, dan sejumlah jenis obat lainnya.

Polisi menemukan pola peredaran obat keras tersebut melalui jaringan penjualan yang melibatkan toko kelontong. Salah satu tersangka berperan sebagai penjaga toko.

Selain OKT, polisi mengungkap peredaran tembakau gorila atau sinte dengan tersangka MSA, 25 tahun, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

Polisi menangkap MSA di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 694,23 gram tembakau gorila atau sinte dan bahan baku bibit sinte sebanyak 119 mililiter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA membuat tembakau gorila/sinte tersebut secara otodidak. Bahan baku bibit sinte diperoleh dari seseorang berinisial Mr. O yang dikenal melalui media sosial Instagram,” kata Reza.

MSA kemudian memasarkan hasil produksinya melalui Instagram menggunakan akun CORF.FLY. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.

Reza menegaskan kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Pengungkapan narkotika di wilayah masing-masing terus dilakukan guna menyelamatkan generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan Kabupaten Sumedang yang terbebas dari peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.
Back to top button