FAJARNUSANTARA.COM,- Polisi dari Unit Reskrim Polres Sumedang dan Polda Jabar berhasil mengamankan dua pelaku penambangan ilegal pasir dan batu di lahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Pelaku yang dikenal dengan inisial HH dan U menjadi tersangka dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp480 juta selama dua bulan beroperasi.Senin 4 September 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang meresahkan warga.
“Bahkan, lahan pemakaman umum tergerus, dan tengkorak manusia ditemukan di lokasi penambangan,” ujarnya.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa izin penambangan tidak ada, dan penambangan tersebut dilakukan di tanah kas desa yang merupakan milik negara.
“Hasil tambang berupa pasir dan batu ini dijual ke konsumen per truk dengan harga sekitar Rp.550.000 per truk,” urainya.
Dalam sehari, para tersangka dapat menghasilkan sebanyak 15 truk, dengan total pendapatan selama 2 bulan mencapai Rp480 juta.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara.
“Mereka menghadapi ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” tandasnya
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa pertambangan ilegal ini dilakukan oleh pribadi, bukan perusahaan.
Meskipun begitu, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk keterlibatan pemerintah Desa yang menjual lahan milik negara.
Ibrahim menambahkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Juli hingga para tersangka diamankan.
Selama operasinya, polisi berhasil menyita 3 unit excavator atau alat berat, serta alat ayakan pasir.
Selain itu, ditemukan juga bundel nota penjualan dan uang hasil penjualan pasir, dengan total Rp2.2 juta dari salah satu TKP, dan Rp3.6 juta dari TKP lainnya.
Sementara itu, luasan lahan tanah carik Desa yang digunakan untuk lokasi pertambangan ini mencapai 16 hektare, dengan baru 14 bata/tumbak yang telah dikelola.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam dan lahan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat setempat,” tegasnya.
Polisi akan terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.***
