Petugas Gabungan Satpol PP dan Bawaslu Gencar Tertibkan APK di Garut

FAJARNUSANTARA.COM- Memasuki hari ke-2 masa tenang pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub),
Begitu juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, semakin gencar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa jalan protokol yang ada di Kabupaten Garut, Senin (12/02/2024).
Beberapa APK memanfaatkan media luar sepanjang jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, yaitu jalur Karangpawitan, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Leles, dan Jalur Kadungora hingga perbatasan Kabupaten Garut-Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, operasi gabungan melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Garut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas Polisi Pamong Praja (Datpol PP) Kabupaten Garut,
“Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) di kecamatan, serta pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pihaknya juga dibantu satu unit kendaraan crane untuk menurunkan APK berukuran besar sejenis billboard,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Usep pada hari Minggu mulai pukul 00.00, Kasatpol PP bersama tim melakukan penertiban di Jalan Ibrahim Adjie.
“Penertiban ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, sementara masa tenang sendiri berlangsung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024,” tandasnya.(smbs).