FAJARNUSANTARA.COM – Sebanyak 6.199 petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Program ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor tembakau yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Pemerintah Kabupaten Sumedang terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor tembakau melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2026, jumlah petani tembakau dan buruh industri tembakau yang terdaftar dalam program ini mencapai 6.199 orang. Jumlah tersebut meningkat 348 peserta dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.870 orang.
Penambahan peserta dihitung dari jumlah peserta tahun sebelumnya yang dikurangi 19 orang yang meninggal dunia sepanjang Januari hingga Desember 2025, kemudian ditambah 348 peserta baru pada 2026. Peningkatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja di sektor tembakau.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, menjelaskan bahwa para pekerja didaftarkan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp1.276.128.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Nisye saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 3 Maret 2026.
Melalui program JKK, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, program tersebut juga memberikan santunan akibat kecelakaan kerja maupun santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Program ini juga menyediakan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta. Skema tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan pendidikan keluarga pekerja apabila terjadi risiko kerja yang menimpa peserta.
Sementara itu, melalui program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp20 juta. Selain itu, tersedia santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Program JKM juga memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan masa iuran minimal tiga tahun. Nilai beasiswa tersebut dapat mencapai maksimal Rp174 juta.
“Nah pada tahun 2025 kemarin ada sebanyak 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025 dan telah mendapatkan santunan,” ujar Nisye.
Program perlindungan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tembakau. Sektor ini dinilai memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga memerlukan perlindungan sosial yang memadai.
Dengan cakupan 6.199 peserta pada 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap program tersebut mampu memberikan rasa aman bagi petani tembakau dan buruh industri tembakau dalam menjalankan aktivitas kerja mereka.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah menargetkan program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja pada tahun-tahun mendatang sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.**
