DaerahNasional

Pasang Steel Box Girder, Pintu Tol Cileunyi Akan Ditutup Selama Empat Hari

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Mulai tanggal 27 sampai 30 April 2021 nanti, akan dilakukan penutupan sementara pada pintu gerbang Tol Cileunyi. Penutupan sementara ini, akan dilakukan mulai pukul 23.00 sampai pukul 04.00 dalam setiap harinya.

Maka dari itu, para pengendara yang sering menggunakan jalan Tol Purbaleunyi, diharap mengeikuti imbauan ini. Sebab persimpangan Cileunyi, akan dilakukan pengerjaan pemasangan steel box girder di pintu Tol Cileunyi sebagai akses interchange untuk Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

“Akan ada empat steel box girder (yang akan dipasang) sebagai penghubung akses interchange Cisumdawu. Pemasangan steel box girder dipastikan menghambat lalu lintas yang akan masuk maupun keluar Tol Cileunyi,” kata Humas PT China Road and Bridge Corporation (CRBC), Mulsani didampingi Site Manager PT Bukaka Teknik Utama, Wawan Septiawan, Safety CRBC, M. Suherman dan Konsultan Safety PT See cons, Dita Kusumasari kepada wartawan di area exit Tol Cileunyi, Jumat (23/4/2021) siang.

Dijelaskan, untuk satu steel box girder berukuran panjang 60 meter dengan bobot 36 ton. Tim teknis butuh waktu 15 menit untuk memasang tiap satu steel box girder.

“Kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Kepolisian lalulintas, Perhubungan, Jasa Marga, PU dan lainnya untuk mengantisipasi arus lalulintas karena dilakukan penutupan sementara,” sebutnya.

Mulsani juga mengimbau para pengendara yang akan melintasi pintu keluar masuk Tol Cileunyi agar ekstra waspada serta mematuhi rambu rambu lalulintas saat pemasangan dilakukan nanti. pihaknya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan saat berlalulintas saat dikerjakan pemasangan steel box girder di area gerbang Tol Cileunyi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button