FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan bahwa Polres Sumedang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, di wilayah Kec. Jatinangor Sumedang.
“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kemudian pada Minggu 20 Maret 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku bernama YS Als. Ucok Als. Ndul (36) warga Jatinangor Sumedang,” ucapnya saat press conference pada Jumat (01/04/2022) di Mapolres Sumedang.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 2,09 gram, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta 1 buah pipet kaca bening dan 1 buah Handphone.
“Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka YS, bahwa dia pernah menyerahkan shabu-shabu kepada tersangka AL Als. Dolphin (23), selanjutnya penyidik mengamankan tersangka AL di sebuah kamar kost diwilayah Jatinangor, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket seberat 3,51 gram,” tambah Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Menurutnya, hasil pemeriksaan bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh tersangka YS dari CS (DPO) dengan cara tersangka YS. mengambil secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh CS di depan Puskesmas Prumbon Cirebon.
“Shabu itu dibagi menjadi paket Large seberat 1 gram sebanyak 3 paket, paket Midlle seberat 0,45 gram sebanyak 6 paket dan paket Small seberat 0,25 gram sebanyak 16 (enam belas) paket,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Kapolres, tersangka YS telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan CS sebanyak 3 kali dan tersangka AL sebanyak 10 kali disekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kab. Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya.
“Kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan dari CS berupa uang masing-masing Rp500 ribu, dan masing-masing 1 paket S narkotika jenis shabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka tersebut,” pungkasnya.
Kedua tersangka tersebut, lanjut ia, terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar rupiah. (ESH).
