KPPU Segera Sidangkan Perkara Monopoli Minyak Goreng Senin Depan, 27 Perusahaan Jadi Terlapor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Rencananya, sidang perdana ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022 yang bertempat di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Kota Jakarta Pusat.
Menurut Lina Rosmiati, Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III yang meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat (Jabar). Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. Terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut.
Adapun Terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 adalah :
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX;
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X;
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI;
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII;
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII;
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV;
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV;
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI;
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII;
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII;
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor
XIX;
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX;
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI;
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII;
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII;
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV;
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV;
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI;
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.
“Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti,” kata Lina seperti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. (rls)