FAJARNUSANTARA.COM- Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, dan Panwaslu Kecamatan Situraja, Sumedang, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu. Ketua Panwaslu, Cecep Setiawan, pada Selasa (28/11/2023), menyoroti kerawanan netralitas ASN, Kades, dan perangkat Desa.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat melaporkan potensi pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN, Kades, dan perangkatnya kepada pihak Bawaslu tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten,” ungkap Cecep.
Ia menekankan bahwa ASN, Kades, dan perangkat Desa harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Kami tegaskan sekali lagi, baik ASN, Kades, dan perangkatnya harus netral,” tegasnya.
Cecep juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), karena pemasangan yang tidak sesuai aturan dapat menjadi potensi pelanggaran pemilu.
“Potensi pelanggaran pemilu juga bisa terjadi jika pemasangan APK tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Panwaslu Situraja memiliki strategi pengawasan kampanye, termasuk pencegahan dan penindakan.
“Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dilakukan dengan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah dini. Penindakan dilakukan secara cepat dan tepat terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu,” pungkas Cecep.**
