FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jawa Barat, kembali menangkap dua orang pengedar Obat Keras Terlarang (OKT ). Keduanya, merupakan AE dan AS yang ditangkap pada Kamis (8/7/2021) lalu.
Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Aprian menyebutkan, dari pelaku berinisial AE, diamankan beserta barang bukti berupa Obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir, uang tunai sebesar Rp.60.000 dan satu unit Handphone merek Oppo.
“Dari pelaku AS diamankan juga barang bukti berupa Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 34 butir,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com, Sabtu (10/7/2021).
Disebutkan, modus para pelaku ketika melakukan transaksi denga cara dipaketkan melalui jasa pengiriman barang. Begitu juga, para pelaku mengedarkannya melalui aplikasi WhastApp miliknya.
“Kedua tersangka terjerat pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” jelasnya. (**)
