FAJARNUSANTARA.COM– Seorang preman bernama Sandi Kusdinar asal Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diringkus jajaran Satreskrim Polsek Jatinangor usai menganiaya seorang pedagang di depan PT Kahatex. Korban mengalami luka robek akibat sabetan golok yang dibawa pelaku.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban, Nana Suryana, yang tengah berjualan di Dusun Cipasir, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, dan meminta uang secara paksa.
“Korban menolak memberikan uang, sehingga terjadi cekcok dan perkelahian. Sempat dilerai warga, tapi pelaku kembali membawa golok dan menyerang korban,” kata Tyo saat konferensi pers di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025).
Tyo menyebut korban berhasil menangkis serangan pertama menggunakan besi, namun saat terjatuh, pelaku kembali mencoba membacok.
“Korban berebut golok dengan pelaku hingga mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanan,” ujarnya.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Korban yang mengalami luka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jatinangor bergerak cepat.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek,” ungkap Tyo.
Kini pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Jatinangor dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tyo menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menindak segala bentuk premanisme.
“Langkah ini sejalan dengan maklumat Kapolda Jawa Barat tentang pemberantasan premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
