Hukum

Kejelasan Satpol PP Non PNS Masih Abu-Abu, Padahal Sangat Membantu

JATINANGOR – Plt. Kasatpol PP Deni Hanafiah mengaku bahwa kiprah Satpol PP diatur berdasar PP No 16 tahun 2018 memiliki tugas menjaga Transtibumlinmas, atau menegakan peraturan daerah dan penanggulangan unsur bahaya kebakaran.

“Dikabupaten Sumedang personil Satpol PP berjumlah 125 orang yakni PNS sekitar 47 dan Non PNS 78 personil,” ucap Deni.

Deni menjelaskan, bahwa para anggota non PNS sangat berkontribusi besar terhadap Satpol PP, bahkan ditingkat Nasional para Non PNS diakui Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas karena hampir 70 persen anggota Satpol PP diisi non PNS apalagi di daerah.

“Nah, kedepannya bagi para Non PNS, saya berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk memperhatikannya, dan kita juga akan mendorongnya karena mereka juga sudah memiliki pengalaman,” katanya.

Pihaknya berharap, mereka (Non PNS) ada perbaikan nasib, karena sesuai dengan PP No. 16 tahun 2018 anggota satpol PP adalah ASN dan P3K.

“Jika mereka dilarikan pada PNS terbentur masalah usia, salah satu kesempatannya melalui P3K cuma masalahnya ada semacam saring dan kompetensi untuk seleksinya. Saya berharap non PNS dapat prioritas karena bagaimanapun mereka sudah berbakti yang rata-rata lebih dari 10 tahun,” tutupnya.

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.
Back to top button