Kordiv PP dan Datin Bawaslu Sumedang Beri Ultimatum Soal Pemasangan APK Tak Sesuai Lokasi

FAJARNUSANTARA.COM- Luli Rusli Koordinator Divisi (Kordiv) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Sumedang,
Luli menyampaikan bahwa, setelah melakukan inventarisasi per kecamatan, pihaknya mendorong rekomendasi perbaikan terkait pemasangan atribut pemilu.
“Pemasangan yang tidak semestinya diharapkan secepatnya dipindahkan,” ujarnya. Rabu Malam 20 Desember 2023.
Selain itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP sebagai pihak yang berhak menurunkan atau memindahkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bawaslu juga memberikan pemahaman mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di beberapa lokasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Panwascam melakukan inventarisasi APK di luar zona yang ditentukan KPU, termasuk yang dipasang di lokasi terlarang seperti di pohon.
“Ketika sudah diinventarisir per Kecamatan, Panwascam memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu,” tandasnya.
Luli menegaskan, apabila APK tidak dipindahkan, Panwascam dapat merekomendasikan Satpol PP untuk menurunkan atau mengesksekusi.
Lebih lanjut, Luli Rusli menjelaskan terkait pentingnya peran saksi parpol dalam mengawal proses pemungutan suara di tingkat TPS.
Dalam rencananya, pihak Bahwaslu akan bekerja sama dengan partai politik untuk melatih saksi parpol guna memastikan keberlangsungan pemilu.
“Terkait teknis pembentukan PTPS, koordinasi sedang berlangsung, dan diharapkan terbentuk pada pertengahan Januari,” tandasnya.
Luli juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memperhatikan kesejahteraan petugas,
“Menghindari beban kerja yang berlebihan, dengan antisipasi terhadap kondisi kesehatan calon petugas,” pungkasnya.***







