Daerah

156 Prajurit Yonif Raider 301/PKS Mendadak Naik Pangkat

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – 156 Prajurit Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang (PKS) yang terdiri dari Bintara dan Tamtama, mendadak naik pangkat. Hal itu, diberikan kepada para prajurit yang sudah mencetak prestasi.

Kenaikan pangkat itu, disampaikan secara langsung oleh Danrem 062/Tn Letkol Inf M Muchidin didampingi Danyonif Raider 301/Pks Mayor Inf Wahyu Alfiyan Arisandi dan Dandim 0611/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, S.E, M. Si, dalam apel yang digelar secara mendadak di Yonif Raider 301/PKS yang ada di lingkungan Desa Citimun Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10).

Baca Juga :  Sinergitas Tiga Pilar Desa Cikeruh, Wujud Nyata Kerja Sama TNI, Polri, dan Pemdes

“Dengan kenaikan pangkat tersebut, tentu menuntut tugas dan tanggungjawab serta pengorbanan yang lebih besar. Namun tidak mudah bagi seorang prajurit TNI-AD untuk bisa mendapatkan pangkat baru atau naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya,” kata Danrem 062/Tn a.n Letkol Inf M Muchidin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Fajarnusantara.com.

Baca Juga :  Pencarian 2 Hari di Lembah Tengkorak Berakhir, Arya Selamat

Namun begitu, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Komando Atas dalam kenaikan pangkat itu. Dimana dalam sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang sudah dilaksanakan, agar mengetahui berbagai aspek persyaratan kenaikan pangkat prajurit, layak atau tidaknya yang diusulkan kepada Komando Atas.

Baca Juga :  Offroader Jawa Barat Taklukkan Jalur Ekstrem, Rayakan HUT TNI!

Di tempat sama, Danyonif Raider 301/Pks Mayor Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menyampaikan harapan agar para anggota yang sudah naik pangkat itu mampu menjaga amanah yang diberikan.

“Ini amanah dari negara diharap dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh negara,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button