Site icon Fajar Nusantara

Wow! DPRD Kabupaten Garut Tetapkan 6 Raperda Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2023!

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Bupati Garut Hadir (Foto: Dok Diskominfo Garut)

FAJARNUSANTARA.COM,,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), sebelum menyetujui 6 Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 melaksanakan acara Pokok Pendapat/Kata Akhir Fraksi terlebih dahulu.

Keputusan DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD oleh para pimpinan DPRD dan Bupati Garut ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (14/07/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, para anggota DPRD, asisten daerah, kepala SKPD, dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Garut.

Keenam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Garut adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan nota pengantar bupati dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan Umum APBD (KUA) terdiri dari 8 bab, yang meliputi pendahuluan, kerangka ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian, dan penutup.

Tujuan dari Rancangan KUA Tahun Anggaran 2024 adalah tersusunnya kerangka ekonomi makro daerah tahun 2024 yang akuntabel, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, PDRB sektoral, angka kemiskinan, angka pengangguran, GINI rasio, ketimpangan ekonomi, target IPM, dan lain sebagainya.

Selain itu, juga bertujuan untuk menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2024, serta menyusun kebijakan dan strategi pencapaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang komprehensif dan sistematis sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2024.

Proses penyusunan KUA 2024 dimulai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024, di mana Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD dengan bantuan TAPD.

Kemudian TAPD melaporkan Rancangan KUA ke Kepala Daerah, dan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Dilanjutkan dengan pembahasan TAPD bersama Badan Anggaran DPRD, Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 paling lambat minggu kedua bulan Agustus, Kepala Daerah menerbitkan Pedoman Penyusunan RKA SKPD paling lambat 1 minggu setelah KUA PPAS disepakati, dan RKA SKPD diserahkan ke PPKD, Rancangan APBD 2024, hingga akhirnya menjadi APBD 2024.**

Exit mobile version