FAJARNUSANTARA.COM – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Sumedang setelah Wakil Bupati Fajar Adila menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai masih marak dan merugikan negara.
Ia menekankan DBHCHT harus digunakan optimal untuk pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan petani tembakau lokal.
Wakil Bupati menyampaikan hal itu dalam nama kegiatan, yang berlangsung di tempat kegiatan, pada waktu kegiatan. Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan satuan-satuan terkait untuk meningkatkan pengawasan.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP dan jajaran. Ini lagi digempur, karena masih maraknya pembeli,” kata Fajar saat diwawancarai (metode wawancara) oleh nama narasumber, di Gedung Serba Guna Pangeran Aria Suriatmadja, Universitas Winaya Mukti, Tanjungsari, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Fajar, masyarakat masih tertarik membeli rokok ilegal lantaran harganya yang jauh lebih murah. Namun bila praktik ini dibiarkan, dampaknya akan memukul petani tembakau, termasuk petani tembakau mole di Sumedang.
“Harga tembakau tidak bisa meningkat, terkikis, turun karena diambil rokok ilegal. Nanti jadi fokus kita yang ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sumedang menggandeng berbagai pihak—mulai dari Kejaksaan Negeri Sumedang hingga Kepolisian—untuk memperketat pengawasan peredaran produk tembakau tanpa cukai tersebut.
Menurut dia, kerugian tidak hanya terjadi di sisi penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan keamanan produk yang tidak melalui uji kesehatan.
“Pajak jelas dirugikan, kesehatan juga tidak ada uji labnya. Saya lihat, peredarannya masih gampang dan harganya miring. Kalau bisa kita tekan, otomatis usaha tembakau bisa terjaga,” kata Fajar.
Melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah berharap upaya penegakan dan edukasi masyarakat bisa berjalan lebih efektif agar petani dan pendapatan daerah tetap terlindungi.**
