Site icon Fajar Nusantara

Tutup Ruang Gerak Pengedar Narkotika, Unit Reskrim Polsek Jatinangor Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku

Jajaran Polsek dan Korami 1005/ Jatinangor serta Satpol PP Kecamatan Jatinangor bersama pelaku yang diduga pengedar Narkotika (Foto:Dok Polres Humas Sumedang)

FAJARNUSANTARA.COM, – Persempit ruang gerak peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Jatinangor Polres Sumedang yang dapat menghadirkan generasi muda – mudi Bangsa,  pergerakan Polisi sikat habis para pengedar begitu juga pemakai Narkoba.

Terbukti Polsek Jatinangor berhasil bekuk 4 orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang, Minggu sore (22/1/23), di kawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, betul, pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pengedar dengan barang bukti puluhan obat – obatan terlarang.

“Berdasarkan informasi dari warga melalui Bhabinkamtibmas Desa Hegarmah serta Babinsanya, akan ada transaksi Obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dikatakannya, setelah itu mereka koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor, dan langsung bergerak cepat ke lokasi, tidak menunggu lama kami dibantu Koramil Jatinangor dan Satpol PP Kecamatan Jatinangor berhasil meringkus mereka tanpa ada perlawanan yang berarti.

“94 butut psikotropika dan uang tunai dijadikan barang bukti,” tandasnya.

Selanjutnya Kompol Aan menjelaskan keempat diduga pelaku diamankan, diantaranya berinisial M.W (22) warga Cikuda yang merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut, dan juga 3 orang pembeli yaitu M.F (20), M.M (19) dan M.C (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Sumedang.

“Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang, untuk dilakukan pemeriksaan  pengembangan yang lebih lanjut,” pungkasnya.(Sambas)**

Exit mobile version