FAJARNUSANTARA.COM — Sumedang, Untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta memperkuat Sinergitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu Kabupaten Sumedang menggelar rapat dalam kantor yang bertema “Hukum Tindak Pidana Pemilu Sebagai Wahana Penegakkan Keadilan Pemilu” pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Selasa (7/2/2023).
Komisioner Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, Hukum Tindak Pidana Pemilu sebagai wahana dalam menjamin kepastian terhadap keadilan Pemilu. Kegiatan ini sebagai bekal kami Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang dalam menegakkan keadilan Pemilu 2024.” Jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut mendatangkan narasumber kegiatan Neni Nur Hayati Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, dan U Sudaya dari unsur akademisi dan praktisi kepemiluan.
Kegiatan di ikuti unsur Kejaksaan Sumedang, Polres Sumedang, Koordinator Sentra Gakkumdu Sumedang, Sedangkan peserta rakor terdiri dari Staff Bawaslu Sumedang, Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang.
