Site icon Fajar Nusantara

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap, Korban Rugi Rp 22 Juta

Foto: Dok Humas Polres Garut

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Caringin yang merupakan bagian dari Polres Garut berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (16/6/23) pukul 21.00 Wib.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Datar Kujang, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Dalam penangkapan ini, Polres Garut bertindak sesuai arahan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro yang bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Caringin, Iptu Asep Pujaeri.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Caringin adalah seorang pria bernama D (18), yang juga merupakan seorang residivis atau pelaku kejahatan berulang.

Pelaku yang terduga ini telah mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang dan uang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Kejadian ini sendiri terjadi pada Kamis (15/7/23) pukul 02.00 Wib di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.

Berdasarkan laporan dari Kepolisian, tersangka telah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan 5 bal rokok berbagai jenis dan merk dengan cara merusak dan membobol pintu toko milik korban.

Dampak dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

“Iptu Usep menyatakan, “Kami telah berhasil mengamankan dan memeriksa tersangka pelaku, serta telah memeriksa laporan dari saksi-saksi. Selanjutnya, kami akan memproses perkara ini ke Polres.”

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Garut.

Polsek Caringin dan Polres Garut tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang merugikan.***

Exit mobile version