FAJARNUSANTARA.COM- Sebuah terobosan signifikan mewarnai pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Garut dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP). Kamis 1 Januari 2024.
Dengan mengakomodasi instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, MPP menjadi pusat layanan yang memanjakan masyarakat.
Pentingnya pelayanan adminduk sebagai pintu akses utama ke pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya menjadi fokus utama MPP. Melalui MPP, masyarakat dapat dengan lebih nyaman mengakses layanan tanpa harus menghadapi antrian panjang.
Efran Brando, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Disdukcapil Kabupaten Garut, menyebutkan bahwa MPP menyediakan 6 pelayanan adminduk, mulai dari e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pembuatan Kartu Keluarga dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
MPP bukan hanya menghadirkan layanan fisik, tetapi juga memperhatikan aksesibilitas dengan memberikan pilihan pelayanan secara online. Efran Brando menekankan bahwa tujuan MPP adalah memberikan kemudahan akses kepada semua warga, di kecamatan, dinas, MPP, atau secara online.
“Di MPP, kita membuka pintu layanan untuk semua warga, di mana pun mereka berada,” ujar Efran di Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.(31/1/04).
Ado, yang turut serta dalam pelayanan MPP, mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan 24 layanan, termasuk pengolahan data. Dengan dua loket di MPP, masyarakat cukup datang, mengambil nomor antrean, dan mendapatkan pelayanan yang diperlukan.
Ado mendorong masyarakat untuk segera mengurus dokumen adminduk dan melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) setiap 5 tahun. Pelayanan MPP tersedia Senin-Jumat, mengajak warga Garut merasakan suasana baru di gedung MPP Graha R.A.A Wiratanudatar VII, Simpang Lima Garut.
“Kami telah menyediakan berbagai sumber layanan yang dapat diakses oleh warga,” tambahnya.
Sementara itu, Hendra Hidayatullah, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa pihaknya mampu melaksanakan 50 pelayanan dalam sehari di MPP, namun dengan kapasitas yang terbatas.
Hendra menegaskan bahwa semua layanan adminduk di MPP tidak dikenakan biaya alias gratis. Apabila ada pungutan biaya, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Garut.
“Kami akan mengambil tindakan jika ada petugas atau operator SIAK yang meminta pembayaran,” ungkap Hendra.
Pihaknya juga mengingatkan agar pengurusan adminduk dilakukan secara langsung oleh masyarakat sendiri untuk mencegah potensi penyalahgunaan data diri.(smbs)**
