Tanah Pasar Parakanmuncang Milik Pemkab, Revitalisasi Dimatangkan
FAJARNUSANTARA.COM – Pasar Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung, yang berada di tengah kawasan industri dan terkena Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), kondisinya saat ini sangat memprihatinkan dan kumuh.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengungkapkan harapannya agar revitalisasi pasar ini dapat dimulai sebelum masa jabatannya berakhir pada Desember 2024.
Revitalisasi yang direncanakan akan memakan waktu 10 bulan ini masih dalam tahap persiapan matang.Pada Selasa (21/5/2024),
Yudia Ramli telah mengadakan pertemuan dengan para pengusaha untuk membahas rencana pembangunan kembali pasar yang sejak 1984 belum tersentuh pembangunan. Dari pertemuan tersebut, terungkap tiga fakta penting.
Pertama, setelah dilakukan pengecekan, tanah yang digunakan untuk Pasar Parakanmuncang ternyata milik Pemkab Sumedang.
“Alhamdulillah, satu beres. Kalau bukan milik pemerintah biasanya akan jadi masalah,” ujar Yudia.
Kedua, masyarakat setempat sudah menyatakan kesediaan mereka dengan menggunakan materai, bahwa jika pasar dibangun oleh pihak swasta pun mereka siap untuk membayar.
Ketiga, Pemkab Sumedang akan segera mengadakan proses lelang untuk pembangunan pasar tersebut.
“Kemudian akan dicari tahu apa yang membuat susah? Saya sampaikan ke dinas-dinas, jangan macam-macam dengan pungli. Dijarait kabeh (digaruk semua),” tegasnya.
Yudia juga menekankan pentingnya mempermudah proses perizinan demi kesejahteraan masyarakat.
“Perizinan susah, tidak boleh begitu lagi. Maksud kita untuk menyejahterakan masyarakat, mendirikan Pasar Parakanmuncang, ini jadi solusi,” tutupnya.*