Site icon Fajar Nusantara

Spektakuler, Satpol PP Garut Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Caption: Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan keterangan di kantornya, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal terbesar di wilayahnya.

Dalam operasi Selasa dini hari (16/01/2024), sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Eko, Kasatpol PP Garut, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi intelijen bernama Pulinfo (pengumpulan informasi), dengan estimasi kerugian negara mencapai 1,7 milyar rupiah.

Operasi ini melibatkan tim gabungan yang menyusuri informasi selama hampir dua hari sebelum menemukan gudang pada pukul 2.15 pagi.

“Garut memang selalu banyak temuan, contohnya untuk rokok ilegal. Kita berhasil mendapatkan 1,7 juta batang, melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang,” ujar Eko di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (17/01/2024).

Eko menyoroti masifnya peredaran rokok ilegal di Garut, mengungkapkan bahwa meski daerah lain mungkin memiliki permasalahan serupa, namun pengungkapan di Garut lebih intensif.

Selain rokok, Satpol PP juga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Perbuatan Maksiat dengan kebijakan 0% toleransi terhadap minuman keras (miras).

“Pada tahun 2023, kami bersama Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras. Kita berlakukan 0% toleransi, artinya tidak boleh ada alkohol, dan kami terus melakukan penertiban,” jelas Eko.

Eko juga mengungkapkan keprihatinan terhadap aktivitas remaja di daerah tersebut, khususnya terkait pesta miras di perumahan dan modus penjualan miras yang melibatkan tempat-tempat umum.

“Dalam patroli dan pengamanan, kami menemukan beberapa modus penjualan miras, mulai dari tempat berkumpul anak muda hingga parkir minimarket. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap usaha yang melanggar ketentuan,” tambahnya.

Eko menekankan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Jika ada laporan, kami segera bertindak melalui tim patroli yang beroperasi 2 x 12 jam sehari tanpa libur,” tandasnya.(smbs)

Exit mobile version