Site icon Fajar Nusantara

Skandal Embung Kiarapayung, Uang Negara Dikorupsi, Tiga Tersangka Ditetapkan

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Embung Sindang Sari yang berlokasi di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut adalah AIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor, dan D sebagai broker.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan embung ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan tujuan mengairi saluran irigasi serta sebagai penahan banjir. Namun, proyek tersebut malah terbengkalai, menyebabkan kerugian negara.

“Dari total anggaran pembangunan Rp5,3 miliar, kami menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp2,4 miliar. Bahkan, embung yang seharusnya berfungsi untuk irigasi ini kini tidak bisa digunakan sama sekali,” ujar Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang, Rabu (19/2/2025).

Adi menjelaskan, anggaran pembangunan embung ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejari Sumedang melakukan penyelidikan intensif dan menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum serta kantor Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat.

“Kami telah menggeledah sejumlah kantor terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan korupsi. Saat ini, dua tersangka sudah kami tahan di Lapas Sumedang, sedangkan tersangka D, yang berperan sebagai broker, telah lebih dulu ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi lainnya,” jelasnya.

Menurut Adi, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta potensi tambahan kerugian negara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada kemungkinan tersangka lain dan tambahan kerugian negara. Rp5,3 miliar ini kalau digunakan untuk kepentingan pendidikan atau infrastruktur lain pasti lebih bermanfaat,” tegasnya.

Kejari Sumedang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.**

Exit mobile version