FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Guna mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19, pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan selain mencegah PHK dilakukan untuk membantu pekerja yang dirumahkan.
“BSU diharap mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh serta membantu meringankan beban pengusaha di masa pandemi Covid-19,” katanya melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021) seperti mengutip dari Tribunnews.com.
BSU itu juga diharap mengurangi beban perusahaan, sehingga dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
“Dengan BSU, diharap juga, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” harapnya.
Disebutkan, jumlah calon penerima BSU, diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang. Jumlah itu, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
“Masih berupa estimasi (jumlahnya). Mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya. (**)
