FAJARNUSANTARA.COM,- Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, telah berhasil mengungkap beberapa kasus Tindak Pidana C3 atau yang dikenal dengan Curat, Curas, dan Curanmor.
Pengungkapan ini diumumkan melalui sebuah Press Release yang diselenggarakan di Polres Garut pada Senin (31/7/2023).
Dalam keterangan resminya, Kapolres Garut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus C3 ini berhasil dilakukan di tiga lokasi berbeda.
“Pertama, di wilayah Kadungora, pelaku yang diketahui bernama Sdr. TM terlibat dalam aksi pencurian Sepeda Motor dengan modus penggunaan Kunci Leter T,” ujarnya.
Sementara di Karangpawitan, terdapat dua tersangka yang terlibat dalam perampasan kendaraan bermotor roda dua dengan cara mengancam korban menggunakan senjata golok. Para tersangka tersebut adalah berinisial O dan E.
Selanjutnya di Kecamatan Samarang, terdapat dua pelaku, yakni inisial RAA dan RH, yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan Kunci Leter T.
“Dari keempat pelaku, sebanyak empat di antaranya telah berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,” paparnya.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan komitmen dari pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus-kasus C3 ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Garut,” pungkasnya.**
