FAJARNUSANTARA.COM,- Dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release di Markas Polres Garut.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H., M.H., serta sejumlah awak media dari Kabupaten Garut.
Dalam Operasi Antik Lodaya tahun 2023 yang berlangsung selama 10 hari, Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 6 laporan polisi.
Hasil operasi ini menyebabkan penangkapan sebanyak 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- DW (30) warga Kel. Jayawaras
- AJ (29) warga Desa Mangkurakyat
- LA (35) warga Desa Samarang
- TW (34) warga Desa Wanamekar
- GS (43) warga binaan lapas Jabar
- TS (33) warga binaan lapas Jabar
- SR (21) warga Kel. Sukamentri
- RM (21) warga Kel. Sukamentri
- PP (23) warga Desa Jatigede
- MA (36) warga Desa Cintarakyat
- SAG (18) warga Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut
Para tersangka terbukti terlibat dalam penyimpanan, kepemilikan, perantara jual beli, dan konsumsi narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas (okt) tanpa resep dokter.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, TW (34), merupakan target operasi dalam Operasi Antik Lodaya 2023 dan merupakan residivis sebelumnya dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2016 dan 2018.
TW saat ini berstatus bebas bersyarat dan merupakan warga binaan Lapas Jawa Barat. Namun, atas pelanggarannya, ia kembali ditahan di Mapolres Garut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai, termasuk Pasal 111, 112, 114, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 62 dan 60 ayat (5) UU RI No. 57 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun juga akan dikenakan bagi para pelaku psikotropika.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat-obatan akan dihadapkan pada Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Garut juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini, termasuk 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas (okt).
“Operasi Antik Lodaya tahun 2023 ini terus menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya,” pungkasnya.(Sambas)
